Pair of Vintage Old School Fru
As-Sunnah

Qadha Shalat bagi Wanita Haid

07-feb-2013

Pertanyaan: Assalamu'alaikum.

Saya ingin bertanya: Jika sudah memasuki waktu shalat ashar, si A belum melaksanakannya namun waktu haidh datang. Apakah si A harus mengqadha shalat asharnya itu ketika sudah berhenti masa haidhnya?

Terima kasih.

Jawaban: Wa'alaikumussalam

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Syaikh Ibnu Baz. Beliau memberikan rincian:

Pertama, jika masuk waktu shalat, si wanita belum melaksanakannya dalam batas normal, artinya bukan sengaja meremehkan dan menunda-nunda waktu shalat, kemudian keluar haid, maka dia tidak wajib qadha.

Misalnya, haidnya muncul di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, dalam kondisi ini dia tidak wajib qadha shalat. Hanya saja, jika dia ingin mengqadhanya, tidak masalah.

Kedua, si wanita sengaja menunda-nunda shalat hingga di akhir waktunya, kemudian keluar haid. Dalam kondisi ini, dia harus mengqadha shalat. Karena dia sengaja mengakhirkannya.

Bagaimana Cara Mengqadhanya? Qadha shalat dilakukan setelah suci haid, meskipun saat itu terjadi pada waktu terlarang untuk shalat. Karena shalat qadha, boleh dilakukan di waktu terlarang.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat."
(HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber:
http://binbaz.org.sa/mat/10851
As-Sunnah
Banjarmasin
Hari : 1 , Total : 61
HOME
© 03-OCT-2011