LARANGAN SEORANG MUSLIM BERGAYA RAMBUT MOHAWK DAN JAMBUL
12.Maret.2013
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Qaza'."
Ditanyakan kepada Nafi' yang meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, "Apa Qaza' itu?" Nafi' menjawab, "Sebagian digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan."
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]
Juga dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,
"Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya." [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy.